4.057 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Syarat dan Rinciannya

- 23 September 2023, 04:39 WIB
4.057 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Syarat dan Rinciannya
4.057 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Syarat dan Rinciannya /

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Baca Juga: Banyak Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Statistika, Gaji Rp18,7 Juta Perbulan

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.

Baca Juga: 21 Lowongan CPNS Lulusan DIII Akuntansi, Gaji Rp10 Juta Perbulan Plus Tunjangan, CEK DI SINI

PPPK Kemenag 2023

Formasi dan Syarat KLIK DI SINI

PPPK Kemenag 2023 terdiri dari:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x