WAJIB TAHU, Ini Perbedaan PPPK 2023 dengan PPPK 2022: Soal Lebih Mudah dan Masa Sanggah Dihapus

- 22 September 2023, 20:15 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan paparan kepada Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan paparan kepada Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari) /

3. Mekanisme seleksi P3

P3 atau honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik juga mengalami perbedaan.

"P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu. Saat ini kita melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," ujarnya.

Nunuk menjelaskan pada situational judgement test tersebut guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," paparnya.

Setiap tahun, lanjut dia, Kemendikbudristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Solusi Jika Data Formasi Pendidikan Jabatan dan Lokasi Formasi Tak Tersimpan di Basis Data

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test tersebut," paparnya.

Namun ada yang sama dari 2022.

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi PPPK sebelumnya yakni terkait mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN). THK 2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x