Bersiap, Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Formasi di Sini

- 21 September 2023, 10:16 WIB
Bersiap, Ini Bocoran Kapan Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Formasi di Sini
Bersiap, Ini Bocoran Kapan Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Formasi di Sini /

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Memiliki kartu peserta ujian tahun sebelumnya
Masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022

b. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan

c. Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2

Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD
Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Baca Juga: CPNS dan PPPK Kemenag 2023 DIBUKA, Cek Syarat dan Rincian Formasi di SINI

Hingga Kamis 21 September 2023 ini Kemenag belum merilis rincian formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh CASN Kemenag (@casnkemenag)

Namun untuk memantau bisa melalui instagram diatas dan https://casn.kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x