Bersiap, Ini Bocoran Jadwal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Formasi di Sini

- 21 September 2023, 10:16 WIB
Bersiap, Ini Bocoran Kapan Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Formasi di Sini
Bersiap, Ini Bocoran Kapan Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Formasi di Sini /

Baca Juga: PPPK GURU 2023: Anda Masuk Kategori Kebutuhan Khusus atau Umum, Beda Syarat dan Waktu Pendaftaran

2. Jadwal Terbaru PPPK Kemenag 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Berikut Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023

1. Persyaratan Umum

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut beberapa syarat-syarat pendaftaran CPNS 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Pelamar tidak pernah dipidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

2. Persyaratan Khusus

Untuk seleksi CPNS-PPPK 2023, Kemenag belum mengeluarkan persyaratan atau kriteria bagi para pelamar.

Namun, jika melihat pada seleksi tahun lalu, berikut kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag yang dibutuhkan:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x