PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK sudah masuk tahap pendaftaran.
Sebelum mendaftar, pelamar PPPK wajib tahu hal ini agar tak salah.
Dalam seleksi PPPK 2023 ini ada 2 kategori pelamar PPPK, yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Kemenag 2023 DIBUKA, Cek Syarat dan Rincian Formasi di SINI
Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam syarat dan waktu pendaftaran.
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.
Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Lantas apa saja perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum
Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.