Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.
Baca Juga: CPNS 2023 Jurusan S1 Psikologi, Ini Daftar 15 Lowongan dengan Gaji Rp10 Juta
Selain hal diatas, pada jadwal pendaftaran pun juga dibedakan waktunya.
Berdasar surat BKN Nomor : 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023, perihal Permohonan terkait Rentang Waktu Pendaftaran, ada penetapan pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan
umum sebagai berikut:
1. 20 s.d. 29 September 2023 Pelamar pada Kebutuhan Khusus
2. 30 September s.d. 9 Oktober 2023 Pelamar pada Kebutuhan Umum
Seperti diketahui, penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum.
Diketahui penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%.
Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.