PPPK GURU 2023: Anda Masuk Kategori Kebutuhan Khusus atau Umum, Beda Syarat dan Waktu Pendaftaran

- 21 September 2023, 09:38 WIB
PPPK GURU 2023: Anda Masuk Kategori Kebutuhan Khusus atau Umum, Beda Syarat dan Waktu Pendaftaran
PPPK GURU 2023: Anda Masuk Kategori Kebutuhan Khusus atau Umum, Beda Syarat dan Waktu Pendaftaran /

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Baca Juga: CPNS 2023 Jurusan S1 Psikologi, Ini Daftar 15 Lowongan dengan Gaji Rp10 Juta

Selain hal diatas, pada jadwal pendaftaran pun juga dibedakan waktunya.

Berdasar surat BKN Nomor : 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023, perihal Permohonan terkait Rentang Waktu Pendaftaran, ada penetapan pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan
umum sebagai berikut:

1. 20 s.d. 29 September 2023 Pelamar pada Kebutuhan Khusus

2. 30 September s.d. 9 Oktober 2023 Pelamar pada Kebutuhan Umum

Seperti diketahui, penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum.

Diketahui penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%.

Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah