Urutan Prioritas PPPK Guru 2023, Dokumen dan persyaratan

- 16 September 2023, 18:14 WIB
Prioritas, dokumen dan persyaratan seleksi PPPK Guru 2023
Prioritas, dokumen dan persyaratan seleksi PPPK Guru 2023 /

Baca Juga: Astrologi Tiongkok Ungkap 4 Shio Doanya Terkabul Akhir September 2023

Prioritas PPPK Guru 2023

Prioritas PPPK Guru 2023 diatur dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun  Anggaran 2023

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan dalam pengadaan PPPK Guru 2023 ini terdapat dua jenis kebutuhan yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Untuk kebutuhan khusus terdapat 3 kriteria yang  meliputi:

  1. pelamar prioritas;
  2. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
  3. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi  nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Sementara eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dan untuk Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Guru Honorer Namun Tidak Terdaftar di Dapodik, Ini dia Solusinya

Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah