Untuk mengantisipasinya, persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase kedua tahun 2023.
Kemendikbud menghimbau satuan pendidikan atau sekolah untuk melakukan langkah-langkah proaktif pendataan terhadap seluruh peserta didik atau siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dinyatakan Layak PIP.
Kemudian satuan pendidikan harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik Layak PIP agar seluruhnya lengkap valid dan logis.
Jadi pastikan variabel utama yakni NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung valid.
Selanjutnya lakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.
Demikianlah informasi alasan siswa yang belum mendapatkan BLT PIP Kemdikbud tahun 2023.***