Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Belum Dapat Dana BLT PIP Kemdikbud 2023? Simak Alasannya di Bawah Ini

- 13 September 2023, 11:28 WIB
Siswa SD, SMP, SMA, Dan SMK Belum Dapat Dana BLT PIP Kemdikbud? Simak Alasannya Dibawah Ini
Siswa SD, SMP, SMA, Dan SMK Belum Dapat Dana BLT PIP Kemdikbud? Simak Alasannya Dibawah Ini /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL SULUT – Buat siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum mendapatkan dana BLT PIP Kemdikbud tahun 2023, yuk cek 3 alasan dibawah ini.

Diketahui dana BLT PIP Kemdikbud termin 2 sudah dicairkan sejak awal bulan September tahun 2023, namun masih ada siswa yang belum mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah itu.

Sebagai informasi tambahan, Pengusulan Program Indonesia Pintar atau PIP Fase 1 tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Berikut Tahapan Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2023, Segera Cek Nama Siswa Penerima di Bawah Ini

Pengusulan PIP fase 2 akan dibuka kembali untuk peserta didik pada semester gasal tahun pelajaran 2023/2024.

Bila siswa tidak mampu atau tergolong miskin belum menerima bantuan atau tidak diusulkan sebagai penerima PIP, segera ketahui penyebabnya untuk bisa mendapatkan solusi.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Syarat siswa penerima PIP Kemdikbud tahun 2023:

Syarat penerima PIP, dilansir dari laman PIP Kemdikbud ialah siswa atau peserta didik yang terdaftar di Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Aturan Upload Pas Foto CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN

Atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Termasuk siswa atau peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah.

Alasan siswa tidak bisa diusulkan atau menerima PIP:

Dilansir dari laman Instagram @sobatPIP, ada beberapa alasan siswa atau peserta didik dari keluarga tidak mampu belum menerima atau tidak diusulkan bahkan gagal memperoleh dana PIP meski memenuhi syarat penerima.

Pertama karena peserta didik atau siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan atau sekolah melalui centang Layak PIP di Dapodik.

Kedua, jika sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variabel Nik, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.

Ketiga, atau semua itu dilakukan setelah batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yaitu 15 Maret 2023.

Solusi yang bisa dilakukan:

Untuk mengantisipasinya, persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase kedua tahun 2023.

Kemendikbud menghimbau satuan pendidikan atau sekolah untuk melakukan langkah-langkah proaktif pendataan terhadap seluruh peserta didik atau siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dinyatakan Layak PIP.

Kemudian satuan pendidikan harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik Layak PIP agar seluruhnya lengkap valid dan logis.

Jadi pastikan variabel utama yakni NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung valid.

Selanjutnya lakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.

Demikianlah informasi alasan siswa yang belum mendapatkan BLT PIP Kemdikbud tahun 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x