Syarat siswa penerima PIP Kemdikbud tahun 2023:
Syarat penerima PIP, dilansir dari laman PIP Kemdikbud ialah siswa atau peserta didik yang terdaftar di Program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Aturan Upload Pas Foto CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN
Atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Termasuk siswa atau peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah.
Alasan siswa tidak bisa diusulkan atau menerima PIP:
Dilansir dari laman Instagram @sobatPIP, ada beberapa alasan siswa atau peserta didik dari keluarga tidak mampu belum menerima atau tidak diusulkan bahkan gagal memperoleh dana PIP meski memenuhi syarat penerima.
Pertama karena peserta didik atau siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan atau sekolah melalui centang Layak PIP di Dapodik.
Kedua, jika sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variabel Nik, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
Ketiga, atau semua itu dilakukan setelah batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yaitu 15 Maret 2023.
Solusi yang bisa dilakukan: