Reformasi Besar: Ribuan Honorer Kemenag Terangkat sebagai PPPK 2023

- 7 September 2023, 19:22 WIB
Reformasi Besar: Ribuan Honorer Kemenag Terangkat sebagai PPPK 2023"
Reformasi Besar: Ribuan Honorer Kemenag Terangkat sebagai PPPK 2023" /

Pertama, mereka harus terdaftar dalam pangkalan data THK-II yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, mereka juga harus telah melamar di instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat mereka bekerja ketika mendaftar dalam seleksi PPPK teknis pada tahun 2022.

Sedangkan untuk peserta non-ASN yang akan diangkat tanpa tes, mereka harus memenuhi syarat dengan memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka melamar dalam seleksi PPPK teknis 2022.

Penting juga untuk dicatat bahwa peserta non-ASN harus dapat menyediakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat pelamar bekerja.

Dokumen ini harus diunggah melalui SSCASN pada saat pendaftaran PPPK 2022.

Reformasi ini tidak hanya berlaku untuk PPPK Kemenag, melainkan juga untuk PPPK teknis di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Kemenag Angkat 9.218 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 571/2023, terdapat ketentuan yang mengutamakan peserta eks-THK-II yang telah memenuhi ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi dalam pengisian jabatan.

Namun, jika setelah itu masih ada jabatan yang belum terisi, maka peserta tenaga honorer dengan peringkat tertinggi akan mengisi kebutuhan tersebut.

Dalam situasi di mana beberapa peserta memiliki nilai akhir yang sama, prioritas pengisian jabatan akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah