Wajib Tahu, Inilah 7 Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS atau PPPK!

- 4 September 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Wajib Tahu, Inilah 7 Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS atau PPPK
Ilustrasi - Wajib Tahu, Inilah 7 Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS atau PPPK /

Perlu disampaikan  disini wajib pakai ijazah, sebab menurut  Badan Kepegawaian Nasional (BKN ) mengatakan surat keterangan lulus atau SKL tidak bisa digunakan untuk daftar CPNS maupun PPPK 2023.

Baca Juga: Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Senin 4 September 2023, Gambar Bor, Pakaian dan Buaya

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka secara online melalui laman sscasn dari 17 September sampai 6 Oktober 2023.

Sekedar tambahan tahun ini Pemerintah membuka 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

BKN pun mengimbau agar para peserta membaca dan mencermati Persyaratan yang telah diumumkan, hal ini supaya calon pelamar tidak salah dalam pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 .

Demikianlah penjelasan tentang 7 dokumen yang harus dilampirkan bagi CPNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah