PORTAL SULUT - Dalam artikel kali ini akan membahas tentang 7 dokumen wajib Untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK
Setidaknya ada 7 dokumen wajib yang perlu dilampirkan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Warga masyarakat sudah mulai ramai membicarakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS baik di media sosial maupun media lainnya.
Sebagai mana dilansir dari laman resmi bkn.go.id, pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Salah satu tahapan dari jadwal bahwa pendaftaran akan dilakukan pada pertengahan bulan September tahun 2023 ini.
Sedangkan tahapan seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 17 September hingga 9 Oktober 2023
Agar bisa lulus dapat lulus dalam tes administrasi ada 7 dokumen yang wajib dilampirkan bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dokumen itu apa aja? simak penjelasannya berikut ini sampai habis.