Wajib Tahu, Inilah 7 Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS atau PPPK!

- 4 September 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Wajib Tahu, Inilah 7 Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS atau PPPK
Ilustrasi - Wajib Tahu, Inilah 7 Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS atau PPPK /

PORTAL SULUT - Dalam artikel kali ini akan membahas tentang 7 dokumen wajib  Untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK

Setidaknya ada 7 dokumen wajib yang perlu dilampirkan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Warga masyarakat sudah mulai ramai membicarakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS baik di media sosial maupun  media lainnya.

Baca Juga: Loker Astra Group: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang PT KKP Khusus Fresh Graduate Lulusan SMA/SMK Hingga S1

Sebagai mana dilansir  dari laman resmi bkn.go.id, pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Salah satu tahapan dari jadwal bahwa pendaftaran akan dilakukan pada pertengahan bulan September tahun 2023 ini.

Sedangkan tahapan seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 17 September hingga 9 Oktober 2023

Agar bisa lulus dapat lulus dalam tes administrasi ada 7 dokumen yang wajib dilampirkan bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dokumen itu apa aja?  simak penjelasannya berikut ini sampai habis.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x