PORTAL SULUT - Dalam artikel kali ini akan membahas tentang 7 dokumen wajib Untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK
Setidaknya ada 7 dokumen wajib yang perlu dilampirkan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Warga masyarakat sudah mulai ramai membicarakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS baik di media sosial maupun media lainnya.
Sebagai mana dilansir dari laman resmi bkn.go.id, pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Salah satu tahapan dari jadwal bahwa pendaftaran akan dilakukan pada pertengahan bulan September tahun 2023 ini.
Sedangkan tahapan seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 17 September hingga 9 Oktober 2023
Agar bisa lulus dapat lulus dalam tes administrasi ada 7 dokumen yang wajib dilampirkan bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dokumen itu apa aja? simak penjelasannya berikut ini sampai habis.
Bersumber dari akun resmi BKN yaitu Badan Kepegawaian Nasional, adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Baca Juga: 5 Ciri Korban Penyakit Ain, Ada Perubahan Menonjol di Bagian Tubuh Ini dan Cara Penyembuhannya
1. Surat lamaran
2. Kartu tanda penduduk atau KTP
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Semua dokumen yang sudah disebutkan tadi berupa soft copy dengan format dan ukuran yang sudah ditentukan dalam sistem sebagai penegasan pendaftaran CPNS dan PPOK 2023.
Perlu disampaikan disini wajib pakai ijazah, sebab menurut Badan Kepegawaian Nasional (BKN ) mengatakan surat keterangan lulus atau SKL tidak bisa digunakan untuk daftar CPNS maupun PPPK 2023.
Baca Juga: Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Senin 4 September 2023, Gambar Bor, Pakaian dan Buaya
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka secara online melalui laman sscasn dari 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Sekedar tambahan tahun ini Pemerintah membuka 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
BKN pun mengimbau agar para peserta membaca dan mencermati Persyaratan yang telah diumumkan, hal ini supaya calon pelamar tidak salah dalam pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 .
Demikianlah penjelasan tentang 7 dokumen yang harus dilampirkan bagi CPNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***