Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini

- 31 Agustus 2023, 19:33 WIB
Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini
Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini /InfoPublik.id

Status Data : 7

Mengandung arti bahwa menunggu periode generate SKTP

Status Data : 8

Mengandung arti bahwa telah terbit SKTP

Status Data : 16

Artinya SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan menghubungi dinas di daerah Anda.

Baca Juga: Pocari Sweat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Buruan Sebelum Ditutup!

Status Data : 19

Artinya telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.

Puslapdik Kemendikbud menjelaskan soal TPG guru. "Bahwa yang disebut dengan tunjangan sertifikasi itu tidak ada. Program yang benar adalah tunjangan profesi guru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah