Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini

- 31 Agustus 2023, 19:33 WIB
Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini
Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini /InfoPublik.id


PORTAL SULUT - Memasuki bulan September, para guru bersertifikasi akan mendapatkan sertifikasi guru atau Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) triwulan 3.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota, berikut ini jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

Baca Juga: Info Loker: Avian Brands Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Hingga S1, Buruan Daftar Sebelum Ditutup

- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret

- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni

- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September

- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Jika merunut dari aturan tersebut, maka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023.

Soal tanggalnya belum ada kepastian. Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi ini harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Sehingga hal ini yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.

Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x