Resmi dari BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan calon pelamar CPNS 2023

- 28 Agustus 2023, 17:13 WIB
Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS 2023
Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS 2023 /Tangkap Layar YouTube #ASNPelayanPublik/

PORTAL SULUT – Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh calon peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Sebelum pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka, BKN meminta agar calon peserta menyiapkan beberapa dokumen ini.

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Paling Jago Merayu, 4 Zodiak Sukses dalam Asmara dan Pekerjaa, Apa Zodiakmu Termasuk!

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Diketahui BKN telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Segudang Gagasan, Inilah 7 Weton Berkarakter Layaknya Seorang Bangsawan, Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x