PORTAL SULUT - Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II anda belum cair? cek disini, berikut ini penjelasan dari Kemendikbud.
Kabar baiknya, kini pencairan TPG dipersingkat.
"Bahwa yang disebut dengan tunjangan sertifikasi itu tidak ada. Program yang benar adalah tunjangan profesi guru.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka bulan depan, simak syarat dan dokumen yang perlu disiapkan
Sertifikasi adalah proses seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sebagai salah satu persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru," jelasnya seperti dikutip dari instagram Puslapdik.
Nah, para guru bisa mengecek secara langsung proses pencairan TPG. Dan prosesnyapun hanya 14 hari jika syarat terpenuhi.
Jika belum cair, anda bisa mengecek pada info GTK tampilannya seperti apa
1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum mremenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.
2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).
3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.