TPG Triwulan II Tahun 2023 Belum Cair? Cek di Sini, Lakukan Langkah Ini

- 19 Agustus 2023, 14:51 WIB
TPG Triwulan II Belum Cair? Cek di Sini, Lakukan Langkah Ini
TPG Triwulan II Belum Cair? Cek di Sini, Lakukan Langkah Ini /

Ini lantaran Pemerintah menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

TPG adalah tunjangan profesi yang akan diberikan kepada sejumlah guru dan telah punya sertifikat pendidik sebagai penghargaan berkat profesionalitasnya.

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah menyediakan TPG per bulannya, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok.

Berikut ini perkiraan kenaikan TPG di tahun 2024 berdasar gaji pokok.

Baca Juga: Gaji PNS naik 8 Persen, Bagaimana dengan CPNS dan PPPK 2023? Simak Penjelasannya

TPG Guru PNS

Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah