Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diumumkan, Cek di Sini Rincian Formasi, Jadwal dan Cara Daftarnya

- 19 Agustus 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi. Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 /@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pemerintah resmi mengumumkan rencana pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Bahkan Kemenpan RB juga telah mengumumkan rician formasi CPNS dan PPPK 2023.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca Juga: Berbahagialah Hidup 4 Zodiak Ini Semakin Beruntung, Menuai Kekayaan di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi.

“Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Azwar Anas dikutip dari situs Kemenpan RB.

Baca Juga: Terlihat Jujur, Perbuatan Ini Justru Berujung Dosa, Kok Bisa! Ini Penjelasan Gus Baha

Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Anas menambahkan, seleksi CPNS dan PPPK juga dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.

“Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” jelasnya.

 Baca Juga: Gus Baha Peringatankan: Jangan Asal Bilang Ini ke Istri, Bisa Jatuh Talak

Rincian Formasi

Total formasi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.

Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

 Baca Juga: Rahasia Dibalik 5 Weton Pemalas Tapi Banyak Rezeki, Menurut Primbon Jawa.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, telah menyampaikan jadwal pelaksanaan seleksi.

Berdasarkan surat nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal Agustus 2023, BKN menyampaikan permohonan pemberian persetujuan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPPK 2023.

Dalam surat tersebut, BKN menyertakan lampiran jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Berikut lampiran jadwal seleksi CPNS 2023:

Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023

Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023

Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023

Baca Juga: Jangan Tertipu! 5 Zodiak Bertampang Kalem Namun Hati Bersifat Jahat! Bisa Membahayakan Rexeki dan Usahamu!

Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023

Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023

Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023

Baca Juga: Kemujuran Menanti! 6 Zodiak Akan Mendapatkan Uang dengan Sangat Mudah di akhir Bulan Agustus Tahun 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023

Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024

Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

 Baca Juga: Gaji PNS naik 8 Persen, Bagaimana dengan CPNS dan PPPK 2023? Simak Penjelasannya

Cara Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Seperti sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui portal SSCASN.

Sebelum mulai mendaftar, calon peserta perlu memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Setelah menyiapkan dokumen yang diminta oleh instansi yang bakal dilamar, peserta sudah bisa membuat akun di portal SSCASN.

Baca Juga: 4 Zodiak Dapatkan Hoki dan Rezeki Berlimpah Ruah di Akhir Bulan Agustus 2023

Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah:

  • Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  • Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  • Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  • Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  • Unggah foto scan KTP
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik Lanjutkan
  • akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  • Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Baca Juga: Inilah JIN yang Sering Makan dan Tinggal di Rumah Kita, Usir Pakai 1 Kalimat Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Daftar formasi

  • Login laman sscasn.bkn.go.idmenggunakan NIK dan password
  • Isi biodata diri secara lengkap dan benar
  • Pilih jenis seleksi, misalnya PPPK Tenaga Teknis
  • Pilih formasi yang ingin dilamar
  • Unggah dokumen-dokumen kelengkapan
  • Cek kembali resume informasi data diri dan dokumen yang diunggah
  • Selesaikan pendaftaran
  • Cetak kartu pendaftaran

Perlu dicatat dokumen persyaratan masing-masing instansi mungkin berbeda, jadi cermati persyaratan yang diminta oleh masing-masing instansi pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x