Mau Daftar CPNS atau PPPK 2023? Cek di Sini Dulu 5 Perbedaan Keduanya Termasuk Gaji yang bakal Diterima

- 18 Agustus 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi. Perbedaan antara CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan antara CPNS dan PPPK /bkn.go.id/

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga: Ada Harga Spesial di Promo Indomaret dan Alfamart 18 Agustus 2023, Ada Diskon Minyak Goreng dan Susu

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait gaji.

Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

 

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah