Mau Daftar CPNS atau PPPK 2023? Cek di Sini Dulu 5 Perbedaan Keduanya Termasuk Gaji yang bakal Diterima

- 18 Agustus 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi. Perbedaan antara CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan antara CPNS dan PPPK /bkn.go.id/

Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

 Baca Juga: CATAT YA! Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Weekend 19 dan 20 Agustus 2023

4.Masa kerja PNS dan PPPK

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

5.Proses seleksi CPNS dan PPPK

Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah