PPPK Mengundurkan Diri Apakah Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Kata BKN

- 15 Agustus 2023, 14:46 WIB
Akun SSCASN
Akun SSCASN /

PORTAL SULUT - Apakah PPPK yang mengundurkan diri masih bisa mendaftar CPNS di tahun 2023 ini? Ini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan seleksi PPPK tahun 2022 kini masuk tahapan penetapan NI.

Namun ada sejumlah peserta PPPK mengaku akan mundur karena beberapa hal, diantaranya soal gaji dan soal lokasi penempatan.

Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api Murah di HUT ke 78 RI, Ini Daftar Kereta Apinya

Lantas apakah mereka masih diberi kesempatan mendaftar di CPNS 2023?

Seperti diketahui, sebagai seorang ASN wajib siap ditempatkan dimanapun.

Ini sesuai dikutip Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Setiap ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

PPPK wajib tahu sanksi jika mengundurkan diri.

BKN secara tegas menerangkan jika PPPK yang mengundurkan diri tak bisa mendaftar sebagai CPNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah