Baca Juga: RESMI NAIK 8 PERSEN dan 12 PERSEN, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan di Bulan September 2023
8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;
9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/ Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.
Lantas kapan Inpassing Guru Non PNS melalui SIMPATIKA?
Untuk jadwalnya masih menunggu surat edaran Direktorat Pendidikan Islam.
Hingga saat ini belum bisa melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Nantinya di SIMPATIKA akan ada menu Verval Inpassing.***