Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA

- 17 Agustus 2023, 07:41 WIB
Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA
Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA /Dok. InfoPublik/

PORTAL SULUT - Guru madrasah wajib tahu, berikut ini cara mengajukan inpassing guru Kementerian Agama melalui SIMPATIKA.

Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga: 30 Link Twibbon HUT ke 78 RI Tahun 2023 Paling Keren dan GRATIS, Cocok buat Medsos

Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Cocok untuk Liburan 17 Agustus 2023, Ini 7 Tempat Wisata yang Kasih Diskon Karcis Masuk Hingga 50 Persen

MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN

Pemberian Kesetaraan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;

b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;

c. Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

d. Pakta Integritas.

Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.

3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan;

4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;

5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;

6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)

7. Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;

Baca Juga: RESMI NAIK 8 PERSEN dan 12 PERSEN, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan di Bulan September 2023

8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/ Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Lantas kapan Inpassing Guru Non PNS melalui SIMPATIKA?

Untuk jadwalnya masih menunggu surat edaran Direktorat Pendidikan Islam.

Hingga saat ini belum bisa melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Nantinya di SIMPATIKA akan ada menu Verval Inpassing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah