PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi menaikkan gaji ASN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS ini pada penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Bocornya
Nah, lantas berapa gaji yang akan diterima PNS dan PPPK September, bulan depan?
Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan 12 persen ini baru akan berlaku mulai Januari 2024.
Artinya pada bulan September ini masih menggunakan aturan lama soal gaji PNS dan PPPK.
Berikut rinciannya sebelum dan sesudah kenaikan gaji PNS.