Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA

- 17 Agustus 2023, 07:41 WIB
Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA
Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA /Dok. InfoPublik/

PORTAL SULUT - Guru madrasah wajib tahu, berikut ini cara mengajukan inpassing guru Kementerian Agama melalui SIMPATIKA.

Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga: 30 Link Twibbon HUT ke 78 RI Tahun 2023 Paling Keren dan GRATIS, Cocok buat Medsos

Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x