Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA

- 17 Agustus 2023, 07:41 WIB
Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA
Guru Madrasah Non PNS Wajib Tahu, Ini Cara Ajukan Inpassing melalui SIMPATIKA /Dok. InfoPublik/

4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Cocok untuk Liburan 17 Agustus 2023, Ini 7 Tempat Wisata yang Kasih Diskon Karcis Masuk Hingga 50 Persen

MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN

Pemberian Kesetaraan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah