WAJIB TAHU! Ini Aturan Reformulasi PPPK Kemenag 2022 dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022

- 6 Agustus 2023, 12:22 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berbicara kepada media -f/istimewa
MenpanRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berbicara kepada media -f/istimewa /

Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Nama Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Masuk Daftar Reformulasi? Ini Kata Menteri Agama

Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Terpisah, Menteri Agama Gus Yaqut, panggilan akrabnya, akan segera mengumumkan nama-nama 9.218 PPPK tersebut.

"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkas Gus Yaqut.

Berikut ini aturannya:

Aturan Reformulasi PPPK Teknis 2022
Aturan Reformulasi PPPK Teknis 2022

Baca Juga: Kapan Pengumuman Nama Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Masuk Daftar Reformulasi? Ini Kata Menteri Agama

Dia kategori yang bisa mengisi reformulasi PPPK Kemenag 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah