WAJIB TAHU! Ini Aturan Reformulasi PPPK Kemenag 2022 dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022

- 6 Agustus 2023, 12:22 WIB
MenpanRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berbicara kepada media -f/istimewa
MenpanRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berbicara kepada media -f/istimewa /

PORTAL SULUT - Berikut ini aturan reformulasi PPPK Kemenag 2022.

Sambil menunggu pengumuman nama-nama, berikut aturan yang wajib diketahui PPPK Kemenag 2022 tentang reformulasi PPPK Teknis.

Ternyata tak semua peserta bakal bisa mengisi daftar reformulasi, hanya yang sesuai dengan syarat ini bisa lolos.

Baca Juga: Selamat Jika KTP Anda Berciri Ini Berpeluang Dapat BLT 6 Juta, Bukan BLT UMKM, BPUM atau BLT BP Jamsostek

Ada 9.218 peserta PPPK Kemenag 2022 yang sebelumnya tak lulus akhirnya lulus.

Penambahan kuota lulus ini berkat program reformulasi seleksi PPPK teknis 2022.

Kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PANRB untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi.

Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.

Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x