Jenis Tenaga Honorer yang akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Beserta Jam Kerja dan Gajinya

- 15 Juli 2023, 05:45 WIB
Jenis Tenaga Honorer yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Beserta Jam Kerja dan Gajinya
Jenis Tenaga Honorer yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Beserta Jam Kerja dan Gajinya /

Soal gaji juga bakal disesuaikan dengan beban kerja mereka.

Namun tak semua tenaga honorer bakal diangkat jadi pppk paruh waktu. Mereka akan dievaluasi terhadap tugas, fungsi dan kebutuhan dari instansi terkait.

Baca Juga: PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi PPPK Kota Palangkaraya Tahun 2023

Sementara itu, dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah