Jenis Tenaga Honorer yang akan Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Beserta Jam Kerja dan Gajinya

- 15 Juli 2023, 05:45 WIB
Jenis Tenaga Honorer yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Beserta Jam Kerja dan Gajinya
Jenis Tenaga Honorer yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Beserta Jam Kerja dan Gajinya /


PORTAL SULUT - Berikut ini tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai November 2023 nanti.

Ternyata tak semua tenaga honorer yang akan mengisi PPPK Paruh Waktu.

Tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah mewacanakan PPPK part time atau paruh waktu.

Baca Juga: SELAMAT! Kontrak PPPK Berubah, Bukan Hanya 1 atau 5 Tahun Tapi Sampai Pensiun

Ini sesuai bunyi Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah