Gaji PNS ini dibagi berdasarkan empat golongan, yaitu Golongan I sampai IV. Setiap golongan masih dibedakan lagi menjadi empat sampai lima, misalnya Golongan Ia sampai Id, kemudian Golongan IVa sampai IVe. Selain itu, ada perbedaan penghasilan juga berdasarkan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Guru 2023 Bertambah, Peluang Jadi ASN 2023 Besar!
Berikut daftar gaji PNS yang dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId
IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe