Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024

- 13 Juli 2023, 07:22 WIB
Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Kisaran Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Kisaran Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

Gaji PNS ini dibagi berdasarkan empat golongan, yaitu Golongan I sampai IV. Setiap golongan masih dibedakan lagi menjadi empat sampai lima, misalnya Golongan Ia sampai Id, kemudian Golongan IVa sampai IVe. Selain itu, ada perbedaan penghasilan juga berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Guru 2023 Bertambah, Peluang Jadi ASN 2023 Besar!

Berikut daftar gaji PNS yang dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah