Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024

- 13 Juli 2023, 07:22 WIB
Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Kisaran Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Kisaran Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: Dibuka September, Intip Rincian Formasi PPPK 2023 se Provinsi Kalimantan Selatan

Jika naik 7 persen, berikut perkiraan gaji PNS di tahun 2024

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id naik antara Rp109.256 hingga Rp188.055 atau Rp1.670.056 hingga Rp2.874.555

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId naik antara Rp141.554 hingga Rp267.400 atau Rp2.163.754 hingga Rp4.087.400

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId naik antara Rp180.558 hingga Rp335.790 atau Rp2.759.958 hingga Rp5.132.790

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe naik antara Rp213.101 hingga Rp413.084 atau Rp3.257.401 hingga Rp6.314.284.

PNS bisa mendapatkan 6 jenis tunjangan yang dapat menambah pendapatan di luar gaji pokok.

1. Tunjangan Suami/Istri

Dilansir dari laman bpk.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah