Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024

- 13 Juli 2023, 07:22 WIB
Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Kisaran Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Wacana Gaji PNS Naik 7 Persen, Yuk Intip Kisaran Besaran Gaji Per Golongan di Tahun 2024/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Tunjangan anak masih bisa diperpanjang sampai 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Menilik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

Baca Juga: PPPK 2023 Dibuka! Cek Ini Rincian Formasi di Provinsi Kalimantan Tengah, Cek Daerahmu

4. Tunjangan Kinerja

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah