Berikut ini beberapa persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Peserta belum pernah dipidana penjara
4. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Peserta memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
10. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
11. Fotokopi KTP dan akta kelahiran
Baca Juga: RESMI DIBUKA SEPTEMBER, Yuk Intip Rincian Kuota Formasi PPPK 2023 di Provinsi Jawa Timur, Cek Daerahmu
12. Pas foto
13. Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
14. Melampirkan CV
Cara Daftar CPNS 2023
Adapun cara registrasi akun CPNS 2023 sebagai berikut:
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih opsi Daftar
- Isi informasi data pribadi yang diminta
- Tekan "Lanjutkan"
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Baca Juga: Apakah Semua Guru dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023? Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Setelah mendapatkan akun SSCASN, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar CPNS 2023. Berikut cara daftarnya!
- Login ke akun SSCASN
- Isi data diri yang diminta
- Unggah swafoto
- Tekan "Selanjutnya"
- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Unggah Dokumen
- Cetak Kartu.***