Apakah Semua Guru dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

- 12 Juli 2023, 07:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara


PORTAL SULUT - Masih banyak pertanyaan dari sejumlah guru tentang pencairan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi yang diberikan berbarengan dengan THR dan gaji 13 tahun 2023.

"Kabar 50 persen gaji untuk Sulut," tanya salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi Guru 2023.

Baca Juga: Jadi PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer Bakal Dites? Ini Kategori, Jam Kerja dan Gajinya

"Benarkah 50 persen serti dan 50 persen gaji 13 itu ada, mohon informasi jelasnya bagaimana," tulis guru lainnya.

"Bagaimana kabar 50 persen gaji 13 dan 14 Provinsi Gorontalo belum masuk," tulis guru lainnya.

Banyak guru mengomentari soal kabar tersebut. Ada yang sudah cair, namun banyak yang belum.

Lantas seperti apa kejelasan kabar tersebut? simak di sini.

Tahun 2023 ini, Pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

Baca Juga: Operasi Patuh Samrat 2023 Dimulai, Catat 14 Pelanggaran dan Dendanya

"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x