Apakah Semua Guru dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

- 12 Juli 2023, 07:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Diketahui bahwa THR dan gaji-13 juknis barunya sudah dirilis, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut mengatur perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023, terdiri dari:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Operasi Patuh Agung 2023 Dimulai, Catat 14 Pelanggaran dan Dendanya

THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah