Apakah Semua Guru dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 dan THR Tahun 2023? Ini Penjelasan Menteri Keuangan

- 12 Juli 2023, 07:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Antara

- tunjangan jabatan atau umum, dan

- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga disampaikan dalam PP tersebut.

Disampaikan bahwa tunjangan profesi guru 50 persen atau tunjangan profesi dosen 50 persen yang diterima dalam setiap bulan akan diberikan bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, dan tidak menerima Tukin.

Sementara guru yang gaji pokoknya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam setiap bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tunjangan hari raya (THR) pada 2023.

"Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah