Jadi PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer Bakal Dites? Ini Kategori, Jam Kerja dan Gajinya

- 11 Juli 2023, 12:54 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus /K Jusyak/


PORTAL SULUT - Mulai November 2023, tenaga honorer resmi dihapus.

Sebagai gantinya status tenaga honorer akan menjadi PPPK part time atau paruh waktu. Namun tak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Operasi Patuh Samrat 2023 Dimulai, Catat 14 Pelanggaran dan Dendanya

Ada kategori khusus tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Perhitungan gajinya pun berbeda.

Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu pengesahan.

Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah