Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.
Namun sebelumnya ada hal yang wajib dilakukan oleh calon penerima.
1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap I
2. Guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag kabupaten/kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.
3. Guru kandidat calon penerima tunjangan khusus tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan khusus nomor 182 tahun 2023.
4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutahiran data pribadi seperti:
- nama lengkap (disesuaikan KTP)
- Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK)\
- Nomor Induk Kependidikan (NIK)