Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Jadwal Pencairannya

- 26 Juni 2023, 06:09 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Pencairannya
Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Pencairannya /


PORTAL SULUT - Berikut ini kabar pencairan sertifikasi guru triwulan I yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) 29 atau 30 Mei 2023.

Sejumlah guru honorer menanyakan realisasi pencairan sertifikasi guru triwulan I.

Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x