PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru triwulan I telah dicairkan, kini sertifikasi atau TPG memasuki triwulan II.
Namun ternyata ada sejumlah guru yang belum bisa mencairkan sertifikasi triwulan I dengan berbagai alasan.
Berikut ini cara melakukan pengecekan agar cepat cair sertifikasi triwulan I.
Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.