Selamat Ya, Tukin PNS dan PPPK Kemenag Naik 80 Persen, Ini Rinciannya

- 24 Juni 2023, 07:15 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

4. Kementerian Agama

Untuk rincian tukin Kemenag belum ada detailnya karena informasi terkait perpresnya belum muncul.

Berikut nominal besaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kelas jabatannya masing-masing, sebelum mengalami kenaikan tukin 80 persen

Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 5: Rp2.249.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Rincian tukin ASN Kemenag tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018, sebelum mengalami kenaikan sebesar 80 persen seperti yang diusulkan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah