Selain Gaji 13, Ini Bonus dari Presiden Jokowi ke Seluruh ASN Jelang Idul Adha, Termasuk PPPK 2022

- 21 Juni 2023, 12:53 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /PRMN

Baca Juga: LOKER! Adaro Group Buka Lowongan Accounting Staff, Berikut Persyaratannya

Adapun komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.

Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga pertama-tama harus mengajukan SPM ke KPPN.

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2023. Kebijakan ini ditetapkan pada Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah