Selain Gaji 13, Ini Bonus dari Presiden Jokowi ke Seluruh ASN Jelang Idul Adha, Termasuk PPPK 2022

- 21 Juni 2023, 12:53 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /PRMN

Baca Juga: LOKER! PT Mandala Finance Buka Lowongan Kepala Cabang Bisnis Penempatan Maluku Dan Papua

Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.

Nah satu lagi bonus yang akan diterima seluruh ASN jelang Idul Adha.

Bonus tersebut adalah perpanjangan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023.

Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah