PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada banyak kabar menarik untuk para ASN, PNS maupun pensiunan termasuk PPPK.
Selain gaji rutin Juni 2023, Pemerintah telah mencairkan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 5 Juni 2023.
Baca Juga: Adaro Group Loker Mepc Supervisor Penempatan Kalimantan Selatan, Yuk Cek Persyaratannya
Bukan itu saja, ada bonus dari Presiden Jokowi untuk para ASN. Apa saja? cek hingga akhir artikel ini.
Gaji 13 ini diberikan kepada
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Baca Juga: Loker! PT Maybank Finance Manado Buka Lowongan Kerja Credit Admin Staff, Berikut Persyaratannya!
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)