Selain Gaji 13, Ini Bonus dari Presiden Jokowi ke Seluruh ASN Jelang Idul Adha, Termasuk PPPK 2022

- 21 Juni 2023, 12:53 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /PRMN

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Berikut rinciannya:

Untuk besarannya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni sebagai berikut:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah