Dari definisi tersebut, sudah jelas plagiarisme termasuk tindak kejahatan, dikarenakan merupakan penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Hak Cipta itu sendiri merupakan hak eksklusif untuk Pencipta ataupun penerima hak buat mengumumkan ataupun perbanyak Ciptaannya ataupun membagikan izin buat itu dengan tidak kurangi pembatasan- pembatasan bagi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 2 ayat Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), hak cipta ialah hak eksklusif untuk Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta buat mengumumkan ataupun perbanyak ciptaannya, yang mencuat secara otomatis sehabis sesuatu ciptaan dilahirkan tanpa kurangi pembatasan bagi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Adapun maksud hak eksklusif dari Pasal 2 ayat UUHC, merupakan hak yang sekedar diperuntukkan untuk pemegangnya sehingga tidak terdapat pihak lain yang boleh menggunakan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Baca Juga: SELAMAT! 27.030 Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Ini Daftarnya
Karena merupakan tindak kejahatan, maka plagiator bisa dibawa ke ranah hukum atas pelanggaran hak cipta, sebagaimana dalam Pasal 2 UUHC.
Pelaku plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap- tiap sangat pendek 1 bulan serta/ ataupun denda sangat sedikit Rp1. 000. 000, 00, ataupun pidana penjara sangat lama 7 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp5. 000. 000. 000, 00.*