HATI-HATI! Plagiarisme Itu Kejahatan, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 7 Tahun Loh

- 20 Juni 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi Plagiarisme Itu Kejahatan, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 7 Tahun Loh
Ilustrasi Plagiarisme Itu Kejahatan, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 7 Tahun Loh /pixabay/Bruno /Germany

PORTAL SULUT - Plagiarisme merupakan aktivitas ilegal yang menjurus pada tindak kejahatan.

Disebut sebagai kejahatan, dikarenakan plagiarisme memiliki konsekuensi hukum di ranah pidana.

Baca Juga: Dibuka September, Inilah Daftar Jurusan Paling Berpeluang Bisa Daftar CPNS 2023

Hingga kini, masih banyak plagiator (sebutan pelaku plagiarisme) di sekitar kita.

Pada umumnya, mereka menjiplak karya orang lain seenaknya tanpa menyebutkan sumber aslinya, lalu diklaim sebagai karyanya sendiri.

Lalu apa definisi plagiarisme?

Menurut salah satu konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Ari Juliano menjelaskan bahwa plagiarisme ialah sebutan akademis yang merujuk pada aksi pengakuan terhadap karya orang lain serta orang tersebut memublikasikannya.

Definisi plagiarisme juga dikatakan oleh ahli Hak Kekayaan Intelektual Cita Citrawinda Priapantja.

Seperti dilansir unisbank.ac.id per 20 Juni 2023, ia mengatakan plagiarisme ataupun penjiplakan ialah pelanggaran hak cipta ialah dengan jalur perbanyakan hak cipta tanpa seijin penciptanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x